Wakil Wali Kota Depok Buka Gebyar KiSA 2024 di RSUD KiSA

Reporter: YN
Editor: PRM
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat Kota Depok diacara Gebyar KiSA 2024. (dok. Diskominfo)
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat Kota Depok diacara Gebyar KiSA 2024. (dok. Diskominfo)

“Jadi, bukan hanya pelayanan kesehatan, tetapi juga pelayanan sosial,” sambungnya.

Selain itu, IBH sapaan akrabnya menegaskan, kritik membangun sangat diterima untuk meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD KiSA.

“Kami terbuka terhadap kritik yang membangun, bukan kritik yang menjatuhkan, supaya rumah sakit bisa terus meningkatkan pelayanannya,” jelasnya.

“Ada layanan keluhan yang bisa diakses melalui Depok Single Window (DSW) maupun secara langsung ke direktur atau melalui kotak saran. Bahkan bisa langsung ke saya,” tegasnya.

Meski layanan RSUD terus membaik, IBH juga mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan agar tidak sakit.

“Kami berharap masyarakat menjaga kondisi kesehatan dengan pola makan yang baik, olahraga teratur serta istirahat cukup,” pesannya.

“Namun, kami sudah menyediakan RSUD KiSA dan RSUD ASA untuk masyarakat Kota Depok,” paparnya.

BACA JUGA:  Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas Kota Depok Diminta Kelola Limbah Fasyankes

“Depok juga sudah Universal Health Coverage (UHC), jadi semua sudah tercakup BPJS Kesehatan, terutama untuk masyarakat pra-sejahtera yang ditanggung melalui KIS APBD,” tandasnya.

Sejumlah kegiatan yang diadakan di Gebyar KiSA 2024, antara lain Sosialisasi 11 layanan baru KiSA, yaitu CT Scan 128, Medical Check Up, Digital Mammography, Rehabilitasi Medik, Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy, pelayanan Klinik Mata, Instalasi Hemodialisis, Klinik Luka dan Stoma, Panoramic, Klinik Estetika, Homecare Service serta Layanan Tuberkulosis Resisten Obat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait