Wakil Wali Kota Depok Buka Gebyar KiSA 2024 di RSUD KiSA

Reporter: YN
Editor: PRM
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat Kota Depok diacara Gebyar KiSA 2024. (dok. Diskominfo)
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat Kota Depok diacara Gebyar KiSA 2024. (dok. Diskominfo)

SAWANGAN,depokupdate.id – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono membuka Gebyar KiSA 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok, Selasa (10/09/2024).

Gebyar KiSA 2024 merupakan ajang perdana yang digelar rumah sakit pemerintah di bagian barat ini, untuk mempromosikan berbagai layanan yang dimilikinya.

“RSUD KiSA meskipun usianya masih muda (16 tahun), pelayanannya sudah luar biasa,” ucap Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat membuka Gebyar KiSA 2024 di RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok.

Dalam momen tersebut, Ia menyempatkan diri melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek langsung kualitas pelayanan di RSUD KiSA Depok, tanpa sepengetahuan direktur rumah sakit.

“Saya sengaja datangi pasien tanpa pemberitahuan, berbicara langsung dengan mereka, baik yang sedang antre, menunggu, atau yang sedang berobat, termasuk yang menjalani cuci darah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Lurah Ratu Jaya Pantau UPS Permata Regency Tangani Sampah

Ia juga merasa kagum terhadap pelayanan yang diberikan RSUD KiSA, yang menurutnya sangat baik, nyaman dan memuaskan.

Harapannya, hal tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk masyarakat Kota Depok.

“Saya juga berharap ke depannya ada layanan sosial lainnya untuk masyarakat sekitar, seperti santunan yatim, khitanan massal serta beasiswa untuk anak-anak kurang mampu di sekitar rumah sakit,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait