depokupdate.id – Pelayanan Kesehatan di 38 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok mengalami penyesuaian selama bulan Ramadan.
Perubahan jam kerja pada UPTD Puskesmas tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/100/org/2025 tentang penetapan jam kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, meskipun mengalami perubahan, pelayanan kesehatan tetap diberikan untuk masyarakat.
“Pelayanan di Puskesmas tetap berjalan, tenaga kesehatan kami tetap memberikan pelayanan prima untuk masyarakat dengan jam operasional yang sudah ditentukan,” tuturnya, Rabu (05/03/2025).
Mary mengatakan, untuk jam kerja 38 Puskesmas selama enam hari.
Selanjutnya, untuk pelayanan 24 jam juga tetap beroperasi pada 11 Puskesmas di setiap kecamatan.
Setiap pimpinan Puskesmas dapat mengatur pelaksanaan jam kerja atau shift agar pelayanan dapat optimal.
Selanjutnya, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan tersebut diharapkan memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.
“Semoga kinerja dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat tetap optimal dengan jadwal operasional yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Berikut pelaksanaan jam kerja selama Ramadan di lingkungan UPTD Puskesmas Dinkes Kota Depok: