Untuk memudahkan pelaporan warga terkait Covid-19, tambah Idris, dapat disampaikan melalui 112 dan 119 di Crisis Center yang berada di Lantai 5 Balaikota Depok.
“Tim terdiri dari Tim Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119 yang bertugas 24 jam dan Tim Surveillance yang bertugas dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00. Tim akan segera melanjutkan pengaduan kepada unit kerja terkait,” pungkasnya. Iib