Ulat Bulu Hampir Serang Puskesmas Harjamukti, Ini Reaksi Lurah

Depokupdate.com l Cimanggis

Serangan ulat bulu kembali terjadi wilayah Harjamukti tepatnya di RT03/04 yang berada persis di belakang puskesmas Harjamukti (Selasa, 11/2/20).

 

Warga yang melaporkan gangguan hama ulat bulu kepada RW setempat mengatakan sudah hampir 2 minggu lamanya penampakan ulat bulu tersebut terjadi, Namun dirasakan makin lama makin banyak sehingga dia membuat laporan beberapa hari lalu dan langsung ditanggapi dengan cepat oleh Dinas Pertanian.

 

Dia juga mengatakan hama ulat bulu sudah memasuki pekarangan rumah hingga atap dan terlihat juga area belakang puskesmas Harjamukti sudah tersusupi karena sebagian mulai merambat di pagar puskesmas dan dinding belakang.

 

Mendengar kabar tersebut Lurah Harjamukti H.iwan langsung Cepat tanggap ke lokasi kejadian setelah usai laksanakan Apel Di Kecamatan Cimanggis.

2 orang personil dari Dinas Pertanian sudah di lokasi dan lakukan Penyemprotan, Namun Melihat kondisi personil yang terbatas Lurah Iwan yang didampingi Bhabinkamtibmas Bagus W dan Satpol PP Awaluddin berinisiatif untuk turut membantu lakukan Penyemprotan.

 

”  Tentunya saya menghimbau kepada warga harus selalu waspada dengan munculnya hama ulat bulu yang berasal dari pepohonan, ini kejadian kedua di harjamukti  karena Sebelumnya muncul di RW06 yg berasal dari pohon asam, ” Jelas Lurah Iwan.

 

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar cepat menghubungi pihak terkait jika terjadi Hal serupa mulai dari RT/RW,Hingga Kelurahan.

” Nanti Pihak Kelurahan maupun  RT/RW akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk membantu memberantas hama ulat yang mengganggu, Dan Alhamdulillah Dinas terkait yang dihubungi (Dinas pertanian dan Damkar) cukup tanggap Atasi laporan , ” Pungkasnya.

 

 

DD/DepokUpdate

 

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan