TP-PKK Kota Depok Raih Juara Pertama Lomba Vlog Tingkat Jabar 2024

Reporter: YN
Editor: PRM
Ketua TP-PKK Kota Depok, Elly Farida (kanan) bersama Ketua TP-PKK Kecamatan Cinere, Nur Kamelia (tengah), Ketua TP-PKK Kelurahan Gandul, Lenny Muliawati (kiri) saat menerima penghargaan lomba vlog pada Hari Kesatuan Gerak PKK Jabar di Bandung, Jawa Barat.
Ketua TP-PKK Kota Depok, Elly Farida (kanan) bersama Ketua TP-PKK Kecamatan Cinere, Nur Kamelia (tengah), Ketua TP-PKK Kelurahan Gandul, Lenny Muliawati (kiri) saat menerima penghargaan lomba vlog pada Hari Kesatuan Gerak PKK Jabar di Bandung, Jawa Barat.

BANDUNG,depokupdate.id – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok kembali mencetak prestasi gemilang di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) berhasil meraih juara pertama dalam lomba vlog tahun 2024 yang diselenggarakan oleh TP-PKK Provinsi Jawa Barat.

Pada lomba tersebut, TP-PKK Depok membuat vlog bertemakan suka duka kader dasawisma mendata keluarga di Kelurahan Gandul, akhirnya memiliki inovasi Cek Data Keluarga Kelurahan Cinere dengan Barcode (Cekidod). Berdurasi 3 menit, para pemain dalam vlog tersebut adalah Tim Sekretariat PKK dan Dasawisma PKK Gandul dan Ketua TP-PKK Cinere, Nur Kamelia.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata atas kreativitas dan keunikan dalam menyosialisasikan setiap tugas yang dijalankan setiap kader PKK.

Ketua TP PKK Kota Depok, Elly Farida, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas prestasi ini.

BACA JUGA:  Kecamatan Sukmajaya Perkuat Keberadaan FPK

“Saya sangat bersyukur dan bahagia. Vlog yang diikutsertakan dalam lomba ini diwakili oleh TP-PKK Kecamatan Cinere berhasil menjadi yang terbaik, mengungguli kota-kota besar seperti Bandung, Bekasi dan Banjar,” ujarnya.

Bunda Elly juga mengakui bahwa pencapaian ini tidak lepas dari usaha dan kerja keras seluruh TP-PKK Kota Depok, khususnya TP-PKK Kecamatan Cinere serta TP-PKK Kelurahan Gandul. Serta bantuan yang diberikan pihak terkait lainnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait