” Ini wajib dibongkar,” tegasnya.
Selain itu bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.
“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen,” tutur Kasno.
“Kami menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan dan memberikan solusi yang tepat demi kebaikan bersama. Bravo Pemkot Depok, semoga langkah-langkah positif ini terus berlanjut dan memberikan dampak yang nyata bagi kemajuan Kota Depok ke depannya,” tutup Ketua LSM KAPOK.