Bang SS yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Satgas KTR Kota Depok meminta kepada seluruh Tim Satgas KTR pada perangkat Daerah untuk melakukan sidak secara rutin. Kemudian membuat laporan selama satu bulan terkait kepatuhan pegawai.
“Kita fokus dulu di Dinas, Kecamatan dan Kelurahan, agar supaya peduli tidak merokok bisa sedikit demi sedikit teratasi,” paparnya.
Selain itu, tambah Bang SS, juga diperlukan upaya penertiban kepada sejumlah toko rokok elektrik atau vape. Pasalnya, saat ini sudah banyak iklan rokok elektrik di Kota Depok.
“Jadi harapannya peran Tim Satgas KTR ini bisa optimal. Karena tantangan kedepannya terkait rokok ini semakin berat, terlebih adanya rokok elektrik,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, 16 lokus Kelurahan itu dipilih karena mencapai angka tertinggi. Apalagi, asap rokok juga berkontribusi besar terhadap terjadinya stunting.
“Kami memilih 16 lokus kelurahan dengan angka stunting tertinggi, karena rokok juga sebagai salah satu faktor risiko penting yang berkaitan dengan stunting,” sebut dia.
“Selanjutnya, wilayah tersebut diberlakukan larangan merokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar dia. (**).