Tidak Memakai Masker Denda 50 Ribu

 

 

Pengendara motor yang terkena denda

Sukmajaya, depokupdate.com, Sangsi denda 50 ribu bagi pengendara yang tidak mengikuti protokol kesehatan mulai berlaku sejak tanggal 23 sampai 24 juli.
Ada 7 pengendara sepeda motor yang mendapat tilang denda di wilayah Kecamatan Sukmajaya

Menurut Agus Dantim Satpol PP Pemkot Depok.Petugas yang diturunkan selain dari TNI, Polri, Damkar, Dishub juga Satpol PP Kecamatan, serta Satpol PP Pemkot Depok.

“setelah selama dua hari kita melakukan sosialisasi. Maka hari ini adalah penindakan. Sasaran kita adalah pengendara yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, “ujar Agus, kamis (23/07/2020)

Ditambahkan Agus kegiatan penindakan ini mengacu pada Perwali no. 37 tahun 2020,dimana dalam Perwali ini denda nya bisa mencapai 500 ribu.

 

“kita mengacu pada Perwali No. 37 Tahun 2020, namun untuk saat ini denda nya diseragamkan hanya 50 ribu. Semoga dengan ada nya kegiatan seperti ini, masyarakat semakin sadar akan penting nya menjaga kesehatan,”pungkas Agus

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com