Sukmajaya, depokupdate.com, Sangsi denda 50 ribu bagi pengendara yang tidak mengikuti protokol kesehatan mulai berlaku sejak tanggal 23 sampai 24 juli.
Ada 7 pengendara sepeda motor yang mendapat tilang denda di wilayah Kecamatan Sukmajaya
Menurut Agus Dantim Satpol PP Pemkot Depok.Petugas yang diturunkan selain dari TNI, Polri, Damkar, Dishub juga Satpol PP Kecamatan, serta Satpol PP Pemkot Depok.
“setelah selama dua hari kita melakukan sosialisasi. Maka hari ini adalah penindakan. Sasaran kita adalah pengendara yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, “ujar Agus, kamis (23/07/2020)
Ditambahkan Agus kegiatan penindakan ini mengacu pada Perwali no. 37 tahun 2020,dimana dalam Perwali ini denda nya bisa mencapai 500 ribu.
“kita mengacu pada Perwali No. 37 Tahun 2020, namun untuk saat ini denda nya diseragamkan hanya 50 ribu. Semoga dengan ada nya kegiatan seperti ini, masyarakat semakin sadar akan penting nya menjaga kesehatan,”pungkas Agus