“Ketika akta tersebut muncul dengan tanggal 25 Oktober 2019, seolah-olah pelapor Daud dan kawan-kawan mengklaim ada uang mereka dalam uang yang diberikan oleh Mulya kepada klien kami, Yusra. Namun, berdasarkan fakta bahwa perjanjian terjadi pada tanggal 31 Mei 2019 maka klaim tersebut akan gugur dengan sendirinya, “ujar kuasa hukum Yusra lainnya.
“Ini tidak masuk akal ya, bagaimana mungkin perjanjian sudah terjadi dan uang sebesar Rp. 500 juta sudah diserahkan tapi mereka masih bisa mengklaim ada uang mereka. Apakah ini memang skenario yang dibuat untuk masuk akal saya tidak tau, tapi yang jelas di dalam persidangan terungkap tidak ada perjanjian tanggal 25 Oktober 2019 yang ada perjanjian di tanggal 31 Mei 2019,” pungkasnya.