GDC, depokupdate.id – Dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Depok, terdakwa Yusra Amir yang diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp. 2 miliar, muncul fakta baru bahwa Yusra hanya menerima uang sebesar Rp. 500 juta dari Mulya Wibawa (Almarhum). Jumat (07/06/2024),
Di hadapan Majelis Hakim, Yusra Amir menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Mei 2019, almarhum Mulya meminta sertifikat tanah milik Yusra untuk diserahkan kepada Notaris Noor Sita Yuristiana, S.H., M.Kn yang ditunjuk oleh Mulya sebagai jaminan hutang.
Kemudian, keesok harinya pada tanggal 22 Mei 2019 Notaris Noor Sita Yuristiana melakukan pengecakan penetapan sertifikat ke kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok untuk keabsahannya.
Selanjutnya hari Jumat, tanggal 31 Mei 2019, ia (terdakwa Yusra) mendatangi kantor almarhum Mulya di Kelapa Gading untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum ada nomornya) di hadapan Notaris Noor Sita Yuristiana.
Terdakwa Yusra juga menandatangani peralihan saham dan di tunjuk sebagai Komisaris PT MAXIMA milik almarhum Mulya Wibawa yang mana yang bersangkutan (Mulya Wibawa) juga menjadi Direktur Utama PT. MAXIMA dan kemudian menandatangani kwitansi yang tercantum nilai sebesar Rp. 2 miliar yang belum di beri tanggal.
“Kejadian tanggal 31 Mei 2019 tersebut bisa di buktikan melalui linimasa Google Maps saya,” ucap Yusra Amir.
Setelah penandatanganan, dihari yang sama, terdakwa Yusra dan almarhum Mulya pergi ke Bank BCA untuk mengambil uang. Namun, Yusra hanya menerima Rp. 500 juta dari almarhum Mulya dengan alasan bahwa pengambilan uang sebesar Rp. 2 miliar belum dikonfirmasi ke Bank sebelumnya.
“Pada saat itu saya kaget karena hanya menerima Rp. 500 juta, namun karena saya sangat membutuhkan uang tersebut, dan saat itu adalah hari kerja terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri terpaksa saya mengambilnya. Saya berharap kekurangannya sebesar Rp. 1,5 miliar akan diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.



