Tarif BPJS Naik, Kelas Ini yang Dapat Subsidi Pemerintah

“Kekhawatiran itu sepertinya tidak pas. Yang perlu diluruskan adalah kekhawatiran masyarakat miskin dan tidak mampu sebab pemerintah pusat dan daerah sudah menjamin pembiayaan kesehatan di 131 juta masyarakat,” kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani pada Forum Merdeka Barat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

“Tidak hanya keluarga miskin saja tapi 40 persen dari masyarakat berpenghasilan rendah juga ditalangi pemerintah,” sambungnya.

Kalsum berharap penyesuaian iuran tidak dipandang sebagai hal yang negatif oleh masyarakat sebab kenaikan akan berdampak pada pelayaan kesehatan secara keseluruhan. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini adalah bagian dari kendali mutu dan kendali biaya.

“Kekhawatiran ini tidak usah dibesar-besarkan menurut saya. Saat ini memang yang sedang diupayakan adalah ketepatan peserta. Cleansing datanya juga terus dilakukan agar masyarakat yang berhak menerima akan dibayari. Penyesuaian iuran ini diharapkan akan meningkatkan mutu fasilitas kesehatan karena tidak adanya gangguan cashflow dari JKN,” sebutnya.

BACA JUGA:  Kemenkes RI Tinjau Hepatitis A di Depok

Sebelumnya, BPJS Kesehatan merilis daftar kenaikan iuran yang direncanakan akan naik per 1 Januari 2020 mendatang:

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa

2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa

3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa

4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa. (Dimas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan