Tanah Diserobot Pakai Isu SARA, Paguyuban Warga DDN Ambil Langkah Tegas

Cimanggis l Depokupdate.com –Sekelompok massa yang menggunakan isu SARA dan agama untuk menduduki tanah warga kavling DDN Harjamukti,Cimanggis, membuat pengurus maupun anggota paguyuban warga DDN ambil sikap tegas.

Dalam jumpa pers yang digelar kemarin, Minggu (25/10) dijelaskan oleh pengurus Paguyuban, Eko Setiadi, bahwasannya oknum yang mengklaim akan mendirikan mesjid di lokasi yang merupakan tanah milik anggota paguyuban tersebut belum ada ijin sama sekali.

Baik ijin ke kepala lingkungan maupun warga sekitar, Bahkan dikatakan di wilayah tersebut sudah berdiri mesjid 2 lantai yang digunakan beribadah warga sekitar saat ini.

Sehingga alasan untuk kembali mendirikan masjid yang hanya beradius puluhan meter tidak masuk akal.

” Sudah ada mesjid disini yang dibangun di atas tanah wakaf bahkan memiliki 2 lantai, ” Tutur Eko Setiadi.

Pemilik lahan sekaligus anggota DPR, Robert Rouw, menyesalkan arogansi oknum massa yang diduga ingin mengadu domba dengan memasang plang dengan tulisan ” Akan dibangun mesjid ” di atas tanah sah miliknya.

” Yang sangat saya sayangkan bahwa yang memakai isu SARA untuk merebut lahan ini dengan menuliskan ‘ akan dibangun mesjid ‘ justru adalah saudara saudara kami yang seiman (Non muslim), mereka seolah ingin mengadu domba kita, itu yang jangan sampai terjadi, ” Tegas Robert Rouw.

Di tempat yang sama Ketua lingkungan RT/RW setempat mengaku belum ada pemberitahuan terkait ijin rencana pembangunan mesjid dilokasi tersebut.

Banyak pihak menilai oknum tersebut memasang Plang ” akan dibangun mesjid ” ditanah milik anggota paguyuban tidak lain untuk menghindari pengusiran dan juga agar mendapat atensi dari masyarakat muslim agar seolah olah sedang terdzolimi dan dilarang membangun mesjid.

Zil/DU

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com