Tahun 2019, Depok Terima DBHCHT Rp. 4,5 Miliar

BALAIKOTA, depokupdate.com |Pemkot Depok, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat sebesar Rp 4,5 miliar.  Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana di Balikota, Jumat (13/9/2019)

“Tahun ini kami dapat DBHCHT senilai Rp 4,5 miliar,” katanya

Besaran DBHCHT yang diberikan pemerintah pusat melalui provinsi kepada pemerintah kabupaten maupun kota itu jumlahnya bervariatif.

“Besaran anggaran yang diberikan nggak tentu, tergantung dari provinsi, karena Kota Depok bukan penghasil tembakau,” terang Nina

DBHCHT yang diterima, digunakan untuk sejumlah keperluan. Diantaranya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

“Selain diarahkan untuk PBI, DBHCHT ini juga digunakan untuk program kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif, serta program kegiatan lainnya,” jelasnya.

Penggunaan DBHCHT ini diatur dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 28/PMK.07/2016.

“Ya, kami akan gunakan dana tersebut tepat sasaran, khususnya untuk kesehatan,” pungkasnya. -MH

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan