SWI Tolak RUU Penyiaran yang Dinilai Membungkam Kemerdekaan Pers

Reporter: YN
Editor: APB
Pengurus SWI Pusat saat Rapat Pleno Pengurus (RPP) di Kantor Pusat SWI di Jalan Indramayu No. 117 Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. foto: SWI Depok.

CILODONG, depokupdate.id – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasalnya, RUU ini dinilai  membungkam kemerdekaan pers.

Dalam rilisnya yang diterima Sekretariat SWI Kota Depok di Lotus Kecamatan Cilodong, SWI Pusat menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan senso, bredel dan pelarangan penyiaran.

“Dalam Undang – Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jumat (17/5/2024).

BACA JUGA:  Baznas dan SWI Kota Depok Berkolaborasi Program RW Ramah Zakat

Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.

“Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi – fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengeketa pers. Jadi ada tumpang tindih,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait