SWI Depok Tuntaskan Program Kerja Akhir Tahun 2025

by: YN
editor: PRM
SWI Depok Tuntaskan Program Kerja Akhir Tahun 2025
SWI Depok Tuntaskan Program Kerja Akhir Tahun 2025

BOGOR, depokupdate.id – DPD SWI Kota Depok berkomitmen menjadi wartawan berintegritas dalam peningkatan kinerja organisasi. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang di gelar selama 2 hari 17-18 Desember 2025, di Villa Memory, kawasan Salak Endah, Kabupaten Bogor.

Kegiatan bertema Membangun Integritas Profesi Wartawan dan Penguatan Soliditas dalam Peningkatan Kinerja Organisasi itu, dibuka oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Organisasi Masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok Nuryanto, S.E, MSi.

Melihat tema Rakerda tahun 2025 ini, Ketua DPD SWI Depok Yenny menyampaikan, SWI ini bukan organisasi yang kalau udah pelantikan terus bubar hilang. Pasalnya, sejak SWI terbentuk dari Sekber Wartawan Kota Depok pada 2017 silam, hingga kini tetap eksis menjalankan kegiatan.

Bacaan Lainnya

“Kami sejak terbentuk dari 2017 sampai tahun ini, Alhamdulillah masih eksis dengan program kerja yang kita jalankan selama 1 tahun hasil dari Rakerda. Alhamdulillah, dari 127 anggota sekarang Ini sisanya yang memang benar-benar solid dan tidak menyimpang dari fakta integritas yang dibuat saat masuk ke daam SWI,” paparnya, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA:  RSUD KiSA Kota Depok Terus Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh wartawan yang berada dalam naungan SWI Depok, yang hingga hari ini ikut menjadi peserta Rakerda.

“Saya juga ucapkan terima kasih nih sama temen-temen yang sudah sampai hari ini mendampingi serta ikut berada di dalam wadah SWI ini. Jadi mereka ini memang sudah satu pilihan ya,

Yenny berharap, semoga rekan-rekan SWI ini ke depannya juga akan bisa merasakan manfaat dari keberadaan SWI.

“Ngapain sih masuk di SWI, apa sih yang saya dapet dari SWI. Hak itu, mereka yang akan jawab masing-masing,” lontarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait