Kemudian, tambahnya, menerbitkan surat pemecatan bagi anggota atau pengurus yang sudah menyatakan mengundurkan diri, namun tidak menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.
” Berita acara hasil keputusan RPP ini akan diserahkan pengurus DPD ke DPP SWI,” pungkasnya.