SWI Depok Gandeng RS Citra Medika Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by: YN
editor: MH

PANMAS, depokupdate.id || Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok melalui Divisi Advokasi Kesehatan menggandeng RS Citra Medika dalam mengakses dan membantu pelayanan kesehatan masyarakat Kota Depok.

Hal itu diwujudkan dalam pertemuan kedua belah pihak yang membahas konsep kerjasamanya di Kantor Yayasan Bantuan Matapena Keadilan (YBH-MPK) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) di Pancoran Mas, Depok, Selasa (4/11/2025).

RS Citra Medika
Suasana pembahasan konsep kolaborasi.

Pertemuan yang berlangsung tiga jam itu dihadiri oleh Wakil Direktur RS Citra Medika, Rossyana Indah SE, S.Sos, MM. dan Tim Bisnis RS Citra Mediaka dr. Alvin, Ketua SWI Depok Yenni beserta jajaran pengurus, dan Pengurus YBH-MPK SWI.

Bacaan Lainnya

“Poin-poin yang diutarakan, nanti akan dilanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara SWI Depok dan RS Citra Medika” ujar Yenni usai pertemuan.

Ia menjelaskan, nantinya teman-teman SWI mendapat kemudahan akses di RS Citra Medika dalam membantu masalah kesehatan masyarakat kota Depok.

BACA JUGA:  Family Gathering SWI Depok, Ini Doa dan Harapan Lurah Ratujaya

Selain itu, tambah Yenni, SWI Depok dan RS Citra Medika berkolaborasi dan sinergi dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi kesehatan melaui Podcast Insight, Ngopi Bareng, Hospital Tour bagi komunitas masyarakat, Seminar dan Diskusi isu-isu terkait kesehatan di Depok.

“Kita proporsional sesuai peran dan fungsi masing-masing lembaga. Kita akan jalani kolaborasi dengan profesional” tandas Yenni.

Senada, Rossy menegaskan, pihak RS Citra Medika sangat mengapresiasi  langkah SWI Depok. Harapannya ke depan kerja sama ini berjalan lancar dan saling menerima manfaat, terutama bagi masyarakat kota Depok.

“Kami sangat apresiasi SWI Depok. Dari pertemuan ini sudah disepakati poin-poinnya. Selanjutnya segera akan dilakukan penandatanganan PKS antara SWI Depok dengan Direktur RS Citra Medika” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait