Susur Sungai Peringatan Hari Air Sedunia Tirta Asasta Diapresiasi DPRD Depok

by: YN
editor: PRM
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah melepas peserta susur sungai PT Tirta Asasta Depok memperingati Hari Air Sedunia.

GDC, depokupdate.id – PT Tirta Asasta mendapat apresiasi dari DPRD Kota Depok terkait upaya pelestarian sungai dan penjagaan air di Kota Depok.

Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah menyampaikan dukungannya terhadap langkah PT Tirta Asasta dalam memperingati Hari Air Sedunia, Senin (30/03/2026).

Menurutnya, kegiatan susur sungai yang dilakukan PT Tirta Asasta Depok dengan membersihkan sampah di aliran Sungai Ciliwung merupakan langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus sumber air baku.

Bacaan Lainnya

“Saya sebagai Ketua Komisi B mengapresiasi kegiatan ini. Menyusuri sungai untuk mengambil sampah merupakan langkah luar biasa dalam menjaga kelestarian sungai kita, khususnya Ciliwung,” ujarnya, Senin (30/03/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan sekitar 45 perahu dengan masing-masing diisi 4 hingga 5 orang, sehingga total lebih dari 200 personel turun langsung membersihkan sungai sepanjang kurang lebih 5 kilometer.

Kegiatan susur sungai ini dimulai dari kawasan Kampung Serab, Grand Depok City (GDC) dan berakhir di area SMP Negeri 34 Depok, melintasi sejumlah titik aliran Sungai Ciliwung yang menjadi fokus pembersihan.

BACA JUGA:  Sekretaris DPRD Kota Depok Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka kepada Insan Pers

Hamzah berharap kegiatan tersebut dapat berjalan lancar tanpa kendala dan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam menjaga kualitas sungai di Kota Depok.

“Mudah-mudahan ini menjadi niat baik yang terus dilakukan, tidak hanya di Sungai Ciliwung, tetapi juga di sungai-sungai lain di Kota Depok yang berpotensi menjadi sumber air,” tambahnya.

Ia juga menegaskan DPRD akan terus mendukung upaya PT Tirta Asasta Depok dalam mencari dan mengembangkan sumber air baru, seiring meningkatnya kebutuhan air bersih masyarakat.

“Kami akan support penuh. PT Tirta Asasta Depok memang bergerak di sektor pelayanan air, sehingga upaya mencari sumber air harus terus dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait