Sukses Tekan Angka Stunting, Pemkot Depok Terima Insentif Fiskal

Reporter: YN
Editor: PRM
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (tengah) usai menerima penghargaan dan menghadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. (dok. Pemkot Depok/ Diskominfo Depok).
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (tengah) usai menerima penghargaan dan menghadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. (dok. Pemkot Depok/ Diskominfo Depok).

JAKARTA,depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali meraih penghargaan berupa Insentif Fiskal sebesar Rp.5,77 Miliar dari pemerintah pusat atas keberhasilannya dalam menurunkan angka stunting.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin kepada Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (04/09/2024).

“Angka stunting di Kota Depok saat ini 14,3 persen. Sementara di Jawa Barat 21,7 sedangkan nasional diangka 21,5 persen,” ujar Imam Budi Hartono dikutip lewat instagram pribadinya, Jumat (06/09/2024).

Ia yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Depok mengaku bersyukur karena sudah dua tahun berturut-turut Kota Depok mendapatkan bantuan dana fiskal dari pusat.

BACA JUGA:  Pemkot Depok dan Kemenko PMK Rapat Evaluasi Pencegahan Stunting

“Saya yang juga selaku Ketua TPPS Kota Depok mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader Posyandu, Dinas Kesehatan, kader PKK, RT, RW dan LPM yang telah membantu menurunkan stunting di Kota Depok,” ujarnya.

“InsyaAllah kedepan kita akan memberikan penghargaan kepada para kader berupa dana insentif dan dana operasional posyandu sesuai aturan dan kekuatan APBD kita agar Depok zero stunting,” tandasnya. (yn)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait