Sukmajaya Siap Sukseskan Pilgub Jabar dan Pilkada Depok 2024

by: YN
editor: DM
Wiyana Camat Sukmajaya
Wiyana Camat Sukmajaya

Lurah Sukmajaya Mulyadi membeberkan, pada Pemilu 2024 lalu, pihaknya memberikan hadiah masing-masing berupa seekor kambing kepada dua RW, yang berhasil mendapatkan perolehan tertinggi partisipasi pemilih.

Sehingga pada Pemilu lalu, tingkat partisipasi pemilih Kelurahan Sukmajaya mencapai 84,63 persen.

Ia mengutarakan, untuk Pilgub Jabar dan Pilwalkot Depok, tidak lagi memberikan reward per RW, sekarang akan diberikan per TPS.

Bacaan Lainnya

“Dari 50 TPS, nanti satu sampai dua TPS pemilih terbanyak, kita kasih hadiah dan juga kepada TPS terunik. Ini kiat kami meningkatkan partisipasi pemilih,” unggahnya.

Lurah Tirtajaya Yadi Suryadi mengutarakan, tidak setiap kelurahan mempunyai donatur yang mumpuni.

Namun, ia akan upayakan yang terbaik, agar partisipasi pemilih meningkat, sehingga Pilgub dan Pilwalkot berjalan sukses.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Baktijaya Ari Basuki menyampaikan, dalam suksesi Pilgub dan Pilwalkot, seperti biasa akan mengunjungi rumah-rumah RT RW, guna mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada serentak.

BACA JUGA:  Dr. Endang: Presiden Segera Terbikan SK Anggota Baru KPU

“Kita biasa monitoring ke RT RW sosialisasi, seperti ini kita ngopi santai sambil membahas langkah-langkah mensukseskan Pilgub dan Pilwalkot,” urainya.

Lurah Abadijaya Sodik Murdiono mengatakan, suksesnya Pilkada serentak, peran maksimalnya ada pada KPU selaku penyelenggara.

“Kalau melihat dari hirarki, Lurah dan Camat hanya mitra, karena Lurah sebagai penyelengara keberlangsungan punya kewenangan lebih luas,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, dengan berkurangnya TPS menjadi 80, akan menjadi kendala bagi 29 RW dan 193 RT Abadijaya. Pasalnya, TPS sekarang lokasinya menjadi jauh dibanding TPS saat Pilpres dan Pileg 2024.

“Kita tetap berupaya dengan optimal kreatifitas dari PPK dan PPS, maksimal jadi mitra dan di beberapa acara ajak masyarakat jangan Golput,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait