Stasiun Pondok Rajek Akan Beroperasi, BPTJ Siapkan Layanan Angkutan

by: YN
editor: PRM
Stasiun kereta Pondok Rajeg
Stasiun kereta Pondok Rajeg

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi menyampaikan , pemerintah Kota Depok sangat senang dengan akan beroperasinya kembali Stasiun Pondok Rajeg.

“Hal ini tentunya akan memberikan dampak, khususnya pada masyarakat Kota Depok. Angkutan eksisting yang telah tersedia adalah angkot 72. Namun, untuk pengembangan, ada tiga trayek yang sudah kami siapkan, yang pertama angkutan yang melayani arah Cibinong dan dua rute lainnya dari Depok yang akan langsung masuk ke Stasiun, yaitu D09 dan D10”, terangnya.

Ia juga menyampaikan D09 saat ini sedang persiapan untuk berubah menjadi angkot AC atau biasa disebut Mikro Trans Depok. Total angkot yang diremajakan sejumlah 27 unit.

Bacaan Lainnya

“Dengan akan beroperasinya stasiun ini maka rute D09 dan D10 nantinya akan diperpanjang ke arah Stasiun Pondok Rajeg”, imbuhnya.

Menurutnya langkah kedepan yang diupayakan untuk mendukung layanan Stasiun Pondok Rajeg adalah dengan melakukan pembebasan lahan di samping Stasiun Pondok Rajeg.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Optimalkan Layanan Puskesmas Keliling

“Tahun ini Kami telah merencanakan titik-titik untuk mangkal angkot. Selanjutnya lahan di samping stasiun Insyallah tahun depan akan dibebaskan untuk pembangunan Terminal Tipe C dengan menggunakan APBD 2025,” pungkasnya.

“Nanti kedepannya angkot akan siap melayani kebutuhan masyarakat yang akan melakukan mobilitas terutama yang menggunakan layanan kereta commuter,” sambungnya.

Pondok Rajeg mulai direaktivasi sejak tahun 2020 oleh BPTJ, diawali dengan penyusunan studi kelayakan dan dilanjutkan dengan desain stasiun serta kajian lalu lintas pada tahun 2021.

Konstruksi Pembangunan dilakukan pada tahun 2022 sampai dengan 2023 yang meliputi pengangkatan track dan listrik aliran atas (LAA) serta pengembangan struktur bawah bangunan stasiun dan peron.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait