Stan DPMPTSP Diserbu Pelaku Usaha Mikro Ajukan Pembuatan NIB

by: YN
editor: PRM
Dok. DPMPTSP Kota Depok
Dok. DPMPTSP Kota Depok

“Persyaratannya mudah cukup KTP, nomor WhatsApp dan email yang aktif, jumlah modal, jumlah tenaga kerja, dan kapasitasnya,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait