Stan DPMPTSP Diserbu Pelaku Usaha Mikro Ajukan Pembuatan NIB

Reporter: YN
Editor: PRM
Dok. DPMPTSP Kota Depok
Dok. DPMPTSP Kota Depok

Di samping itu, NIB dapat memudahkan perusahaan bila melakukan pelayanan administratif di bank, yang menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang akan melakukan simpan-pinjam.

Pendaftaran NIB berlaku untuk semua jenis usaha. Bila perusahaan ingin mengajukan pembuatan NIB dapat mengakses laman website oss.go.id, atau dapat mendatangi loket DPMPTSP Kota Depok serta melalui WhatsApp informasi DPMPTSP yakni 081222229560.

“Persyaratannya mudah cukup KTP, nomor WhatsApp dan email yang aktif, jumlah modal, jumlah tenaga kerja, dan kapasitasnya,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait