SPPT PBB-P2 Tahun 2026 Telah Diterbitkan dan Dapat Diakses Secara Digital

by: YN
editor: PRM
Leaflet digital SPPT PBB Kota Depok. (dok: IG bkdkotadepok).
Leaflet digital SPPT PBB Kota Depok. (dok: IG bkdkotadepok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok secara resmi mengumumkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 telah diterbitkan dan kini dapat diakses secara digital.

Sebelumnya, SPPT PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak secara manual menggunakan dokumen cetak. Namun, saat ini BKD Kota Depok menerapkan sistem digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan perpajakan secara daring.

Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan digitalisasi layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami terus mendorong transformasi digital dalam layanan pajak daerah. Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB-P2 dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya, Senin (02/02/2026).

Ia mengingatkan, batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut guna menghindari denda atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Capaian Target PBB-P2 Kota Depok Terealisasi 139 Persen

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok, di antaranya melalui mobile banking (BJB, BNI, BSI, BTN, Mandiri, CIMB Niaga, dan lainnya), dompet digital seperti OVO, GoPay, dan LinkAja, serta jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, maupun layanan digital perbankan lainnya.

“Selain itu, BKD Kota Depok juga menyediakan program pembebasan pajak sebesar 100 persen bagi wajib pajak dengan hunian yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait