Sosialisasi Perpres No. 33 Tahun 2020, Hardiono : Pahami Tugasnya secara Komprehensif

BALAIKOTA, depokupdate.com – Pemerintah Kota Depok melaksanakan Rapat Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di Ruang Teratai, Gedung Balaikota Depok, Pancoran Mas, Kamis (12/3/2020). Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mewakili Walikota.

Hardiono mengatakan rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana didalamnya terdapat berbagai proses menuju pelaksanaan penggunaan anggaran pada tahun depan.

“Pentingnya acara ini tentunya terkait dengan proses perencanaan penggunaan anggaran tahun 2021,” kata Hardiono.

Pria yang pernah menjabat kepala Bappeda Kota Depok tersebut juga mengatakan kegiatan diadakan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memahami tugasnya secara komprehensif, sesuai dengan visi yaitu efisiensi dan efektifitas.

BACA JUGA:  Kepala OPD Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih dan Sehat Bebas Narkotika

Lebih jauh Hardiono menuturkan, Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menyusun standar satuan harga daerah hingga penyusunan kegiatan.

“Efektif dalam menggunakan waktu diperlukan dalam proses kajian, penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan, untuk itu semua diharap dapat lebih maksimal,” punkas Hardiono. ***

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan