Sinergitas Katar Harjamukti Gagas Pembagian Sembako

Cimanggis

Depokupdate.com – Bentuk Kepedulian Karang Taruna Harjamukti Kepada warga masyarakat dibuktikan secara nyata dengan digelarnya Baksos bertema BERBAGI BERSAMA (Jumat, 21/2/20), Bantuan Program pembagian Dana Sembako dari Kementerian Sosial tersebut terselenggara berkat sinergitas antara Katar Harjamukti dan Aspirasi Anggota DPR RI Hj.Nur Azizah Tamhid yang di adakan di Posyandu Kemuning RW09 .

 

Sebelumnya dikatakan bahwa informasi mengenai program tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Ade Supriatna, Mungkin Tanpa peran aktif Karang Taruna Harjamukti yang langsung reaksi cepat menyerahkan proposal ke Dinas sosial program ini pun belum tentu terlaksana.

 

Dalam kesempatan itu juga turut hadir Ketua DPD PKS,RT/RW,Kabid Dinas Sosial,Ketua LPM,Kasi Kemas,Staff Kelurahan, Linmas,Kader dan seluruh Stake Holder terkait.

” Ini dalam rangka menyerap program kementerian sosial dimana setiap anggota Komisi 8 ada peluang untuk menyerahkan anggaran sembako kepada masyarakat, ” Terang Hj.Nur Azizah Tamhid.

 

Di tempat yang sama Ketua RW09 Saman Ardiansyah dan Ketua Katar Harjamukti Iskandar dalam sambutannya mengapresiasi  bantuan dari Kementerian Sosial atas Aspirasi prakarsa yang dilakukan oleh istri mantan walikota Depok Nur Mahmudi tersebut.

 

” Menurut UU bahwa untuk pemberian bantuan sosial fakir miskin harus berdasarkan data terpadu Dinas Sosial, Nah kami melihat data yang diajukan Katar Kelurahan Harjamukti sudah ada di data Dinas Sosial sehingga kami memberi rekomendasi kegiatan ini, ” Ungkap Kabid Dinsos Depok Tri Rejeki.

 

Di hadiri sekitar 100 lebih para penerima Bantuan yang didominasi Lansia acara tersebut di mulai pukul sejak 9 pagi hingga menjelang siang, Mayoritas masyarakat berharap kegiatan seperti ini lebih sering di laksanakan.

” Alhamdulillah, Kegiatan ini berjalan lancar dan program Katar disambut baik oleh Perwakilan Anggota DPR RI, Mudah mudahan acara seperti ini berlanjut terus dan bermanfaat, ” Pungkas Noor S mewakili Ketua Katar.

Zil/Depokupdate

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan