Sidang Yusra, Penasihat Hukum Bongkar Ketidakadilan Tuntutan

Reporter: YN
Editor: PRM

Dengan demikian, Mathilda menegaskan bahwa kliennya Yusra Amir, telah menunaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pembayaran.

Mathilda mempertanyakan mengapa terdakwa masih dijadikan pesakitan dalam persidangan ini, padahal tidak ada unit yang tersisa dan uang telah diserahkan sesuai laporan keuangan PT CKS.

Ia mengakhiri pembelaannya dengan harapan agar terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan. “Harapan kami, terdakwa bebas atau setidaknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan,” tandas Mathilda. (yn)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait