Mathilda merujuk pada Pasal 91 dan Pasal 92 UU PDRD junto Pasal 61 PP No 35 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah wajib pajak menyerahkan bukti BPHTB, pejabat pembuat akta tanah (PPAT)/notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan.
Menurut Mathilda, hal ini jelas menunjukkan bahwa permasalahan tidak terletak pada tanda tangan istri terdakwa Fifi Rahmasari tetapi pada pembayaran pajak yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh saksi pelapor sendiri. Jadi, saksi pelaporlah yang menyebabkan kerugian dirinya sendiri.
Setelah persidangan, Mathilda juga menambahkan bahwa dalam laporan keuangan Grand Manacon Bojongsari yang merupakan bukti T-9 dari terdakwa terdapat laporan keuangan PT CKS yang menunjukkan bahwa terdakwa telah membayar sejumlah Rp 7.275.000.000 untuk pembayaran transaksi PPJB dengan Daud Kornelius Kamarudin.
Dengan demikian, Mathilda menegaskan bahwa kliennya Yusra Amir, telah menunaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pembayaran.
Mathilda mempertanyakan mengapa terdakwa masih dijadikan pesakitan dalam persidangan ini, padahal tidak ada unit yang tersisa dan uang telah diserahkan sesuai laporan keuangan PT CKS.
Ia mengakhiri pembelaannya dengan harapan agar terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan. “Harapan kami, terdakwa bebas atau setidaknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan,” tandas Mathilda. (yn)



