Sidang Yusra, Penasihat Hukum Bongkar Ketidakadilan Tuntutan

Reporter: YN
Editor: PRM

Ia mempertanyakan apa yang harus didamaikan dan dikembalikan, mengingat hak milik terdakwa sudah berada dalam penguasaan saksi pelapor dan proses peralihan hak atas tanah serta bangunan sedang berlangsung.

Terungkap fakta baru
Pembayaran pajak yang belum dilaksanakan baik oleh saksi pelapor Daud Kornelius selaku konsumen maupun oleh PT CKS sebagai pengelola lahan juga menjadi poin penting dalam pembelaan ini.

Mathilda merujuk pada Pasal 91 dan Pasal 92 UU PDRD junto Pasal 61 PP No 35 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah wajib pajak menyerahkan bukti BPHTB, pejabat pembuat akta tanah (PPAT)/notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan.

Menurut Mathilda, hal ini jelas menunjukkan bahwa permasalahan tidak terletak pada tanda tangan istri terdakwa Fifi Rahmasari tetapi pada pembayaran pajak yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh saksi pelapor sendiri. Jadi, saksi pelaporlah yang menyebabkan kerugian dirinya sendiri.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Yusra, PPJB Tidak Mengalihkan Hak Kepemilikan

Setelah persidangan, Mathilda juga menambahkan bahwa dalam laporan keuangan Grand Manacon Bojongsari yang merupakan bukti T-9 dari terdakwa terdapat laporan keuangan PT CKS yang menunjukkan bahwa terdakwa telah membayar sejumlah Rp 7.275.000.000 untuk pembayaran transaksi PPJB dengan Daud Kornelius Kamarudin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait