GDC,depokupdate.id – Sidang kasus terdakwa Yusra Amir kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok Kelas 1A, dengan agenda pembacaan Duplik oleh penasihat hukum terdakwa Mathilda SH, terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (24/06/2024).
Dalam sidang ini, Mathilda menyampaikan sejumlah poin penting yang menurutnya seharusnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa.
Salah satu poin utama yang disampaikan Mathilda dihadapan Majelis Hakim adalah klaim kerugian yang dialami saksi Daud Kornelius Kamarudin.
Mathilda menegaskan bahwa saksi Daud Kornelius tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada terdakwa, justru terdakwalah yang mengalami kerugian akibat laporan dari saksi Daud Kornelius.
Mathilda menjelaskan bahwa saksi Daud Kornelius telah menandatangani proses PPJB dan AJB dengan PT Cipta Karya Sentosa (CKS) yang diwakili oleh Hari Santoso. Penandatanganan 10 PPJB pada tanggal 8 April 2022 tersebut merupakan hak terdakwa yang dipotong oleh PT Cipta Karya Sentosa sebagai pembayaran lahan kepada saksi pelapor Daud Kornelius.
Dalam hal ini, saksi Daud Kornelius justru memperoleh keuntungan dari penandatanganan 10 PPJB dengan PT CKS yang secara perdata dapat dituntut oleh Daud Kornelius.
Mathilda juga menyoroti klaim Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada perdamaian dan pengembalian kerugian antara terdakwa dengan saksi.