Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak diberitahu mengenai tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, bahkan saat pembacaan pledoi pun ia tidak diinformasikan.
“Saat sidang pembacaan tuntutan saya tidak di infokan oleh Jaksa dan saat sidang pledoi pun saya tidak di beritahu, ini kenapa dan ada apa?,” ucapnya penuh tanya.
Dan yang lebih mirisnya lagi, lanjut Herman kendaraan roda empatnya yang rusak cukup banyak, Jaksa hanya mengatakan tergores saja.
“Mobil saya di rusak mengunakan kayu balok dan ditendang namun Jaksa hanya mengatakan mobil saya hanya tergores saja,” ucapnya.
Menurutnya, perkaranya ini memang sudah ada kejanggalan saat di penyidikan, dari alotnya proses, hingga bukti CCTV yang di lampirkan oleh pihaknya, namun penyidik mengatakan tidak ada.
“Dalam perkara saya ini, saya melampirkan adanya CCTV, namun kata penyidik tidak ada. Padahal dengan adanya CCTV itu maka semua akan jadi terang benderang,” bebernya.
Ia juga mempertanyakan mengapa laporannya terkait rekaman CCTV yang mendukung pasal 170 tidak diterima oleh penyidik, sementara laporan dari pihak lain yang menggunakan rekaman CCTV diproses dengan cepat.
“ Saya juga melaporkan yang bernama Iyus, namun penyidik mengatakan tidak terbukti, eh pas persidangan saksi dari pihak terdakwa yakni Renol, justru Renol mengatakan Iyus ikut melakukan pengrusakan tersebut,” sambungnya.