“Mobil saya di rusak mengunakan kayu balok dan ditendang namun Jaksa hanya mengatakan mobil saya hanya tergores saja,” ucapnya.
Menurutnya, perkaranya ini memang sudah ada kejanggalan saat di penyidikan, dari alotnya proses, hingga bukti CCTV yang di lampirkan oleh pihaknya, namun penyidik mengatakan tidak ada.
“Dalam perkara saya ini, saya melampirkan adanya CCTV, namun kata penyidik tidak ada. Padahal dengan adanya CCTV itu maka semua akan jadi terang benderang,” bebernya.
Ia juga mempertanyakan mengapa laporannya terkait rekaman CCTV yang mendukung pasal 170 tidak diterima oleh penyidik, sementara laporan dari pihak lain yang menggunakan rekaman CCTV diproses dengan cepat.
“ Saya juga melaporkan yang bernama Iyus, namun penyidik mengatakan tidak terbukti, eh pas persidangan saksi dari pihak terdakwa yakni Renol, justru Renol mengatakan Iyus ikut melakukan pengrusakan tersebut,” sambungnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti bahwa terdakwa menghadirkan saksi yang ternyata merupakan anak kandungnya sendiri. Meskipun hakim memutuskan bahwa saksi tersebut tidak perlu disumpah, Ia merasa bahwa saksi memberikan keterangan palsu dengan mengaku tidak mengenalnya, meskipun sebaliknya.
“Saksi anak kandung terdakwa telah memberikan kesaksian palsu di persidangan, karena dia mengaku tidak mengenal saya padahal jelas-jelas saksi sangat mengenal saya,” tandasnya.
Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat dan memahami semua kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum ini.
“Saya berharap yang mulia para Majelis Hakim dapat melihat semua kejanggalan-kejanggalan ini dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan semoga Hakim yang mulia menjatuh kan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.