PPJB bidang tanah yang dibuat secara notariil di hadapan notaris membuktikan bahwa harga penjualan tanah tersebut belum dibayar lunas. Jika sudah dibayar lunas, maka Akta Jual Beli (AJB) sudah pasti akan dibuat di hadapan PPAT dan bukan di hadapan notaris, jelas saksi ahli.
Sidang perkara perdata ini masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak pengugat.



