Sedangkan, fungsi kepala adat tersebut dalam suasana hukum nasional digantikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lebih lanjut, Dr. Subani juga mengungkapkan di depan Majelis Hakim bahwa istilah “PPJB lunas” tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang dibuat dengan Notaris belum bisa serta merta dapat mengalihkan kepemilikan hak, karena yang berhak adalah PPAT.
PPJB bidang tanah yang dibuat secara notariil di hadapan notaris membuktikan bahwa harga penjualan tanah tersebut belum dibayar lunas. Jika sudah dibayar lunas, maka Akta Jual Beli (AJB) sudah pasti akan dibuat di hadapan PPAT dan bukan di hadapan notaris, jelas saksi ahli.
Sidang perkara perdata ini masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak pengugat.