Sidang Perkara Yusra, PPJB Tidak Mengalihkan Hak Kepemilikan

Reporter: YN
Editor: PRM
Pengadilan Negeri Depok.
Pengadilan Negeri Depok.

GDC, depokupdate.id – Sidang perkara gugatan Wanprestasi dengan perkara No. 09/Pdt.G/2024/PN.Dpk antara pihak Penggugat Yusra Amir dan pihak Tergugat Daud Kornelius Kamaruddin (Tergugat 1), Widodo Budidarmo, SH., MKn (Tergugat 2), dan turut tergugat Kania Susanty Edwin, SH., MKn di Pengadilan Negeri (PN) Depok kelas 1A telah memasuki tahap pemeriksaan Saksi Ahli, Kamis (27/06/2024).

Penasihat Hukum penggugat, Mathilda SH, yang didampingi oleh Udin Wibowo SH, menghadirkan seorang Saksi Ahli di bidang hukum perdata, yaitu Dr. Subani, SH., MH, yang juga merupakan Dosen di Universitas Trisakti.

Dalam persidangan, saksi ahli Dr. Subani menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.

Saksi Ahli menambahkan bahwa dalam hukum adat tentang tanah terdapat asas hukum yang menyatakan bahwa jual beli tanah harus dilakukan secara terang dan tunai.

Makna dari “terang” adalah bahwa jual beli bidang tanah harus dilakukan di hadapan kepala adat, sedangkan “tunai” mengandung makna bahwa jual beli di bidang tanah di hadapan kepala adat tersebut harus dibayar secara tunai atau lunas.

BACA JUGA:  LMPI Kritik Keras Putusan Hukum di PN Depok

Sedangkan, fungsi kepala adat tersebut dalam suasana hukum nasional digantikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Lebih lanjut, Dr. Subani juga mengungkapkan di depan Majelis Hakim bahwa istilah “PPJB lunas” tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang dibuat dengan Notaris belum bisa serta merta dapat mengalihkan kepemilikan hak, karena yang berhak adalah PPAT.

PPJB bidang tanah yang dibuat secara notariil di hadapan notaris membuktikan bahwa harga penjualan tanah tersebut belum dibayar lunas. Jika sudah dibayar lunas, maka Akta Jual Beli (AJB) sudah pasti akan dibuat di hadapan PPAT dan bukan di hadapan notaris, jelas saksi ahli.

Sidang perkara perdata ini masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak pengugat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait