Kemudian, kesepakatan tersebut di Notariskan pada tanggal 25 Oktober 2019, namun kurang lebih satu tahun terdakwa tidak pernah membayar atau memberikan keuntungan dari yang di janjikannya.
“Terdakwa susah di hubungi,” ucap saksi.
Selanjutnya, pada tahun 2020, Yusra menghubungi Daud dan menyatakan ketidaknyamanannya dengan salah satu pihak yang terlibat dalam kesepakatan sebelumnya. Untuk itu dibuatlah perjanjian baru antara Yusra dan Daud, setelah kesepakatan sebelumnya dibatalkan.
“Karena terdakwa mengatakan tidak nyaman dengan almarhum pak Mulya, maka di buatlah perjanjian ulang diikat dengan Akta no.05 antara saya dan terdakwa pada 3 maret 2020. Sepakat baru yang di tuangkan adalah tanah tersebut tidak boleh di alihkan ataupun diperjual belikan ke orang lain. Namun sekitar September 2020, saat saya survey, lahan tersebut sudah ada aktivitas bangunan perumahan, tanpa para saksi lainnya mengetahuinya” tutur Saksi Daud Kornelius.
didalam persidangan tersebut, saksi pelapor mengungkapkan bahwa Yusra berkolaborasi dengan PT Cipta Karya Sentosa (CKS) dalam pembangunan rumah, dengan Tineke Vita Agustine Riany sebagai Direktur.
Daud juga mengungkapkan bahwa Yusra menawarkan penggantian uang pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan uang senilai Rp 7.275.000.000 yang akan dibayarkan secara bertahap, namun Yusra tidak memenuhinya.