Sidang Kasus Uang Senilai Rp 2 Miliar Hadirkan 3 Saksi 

by: YN
editor: PRM

“Karena terdakwa mengatakan tidak nyaman dengan almarhum pak Mulya, maka di buatlah perjanjian ulang diikat dengan Akta no.05 antara saya dan terdakwa pada 3 maret 2020. Sepakat baru yang di tuangkan adalah tanah tersebut tidak boleh di alihkan ataupun diperjual belikan ke orang lain. Namun sekitar September 2020, saat saya survey, lahan tersebut sudah ada aktivitas bangunan perumahan, tanpa para saksi lainnya mengetahuinya” tutur Saksi Daud Kornelius.

didalam persidangan tersebut, saksi pelapor mengungkapkan bahwa Yusra berkolaborasi dengan PT Cipta Karya Sentosa (CKS) dalam pembangunan rumah, dengan Tineke Vita Agustine Riany sebagai Direktur.

Daud juga mengungkapkan bahwa Yusra menawarkan penggantian uang pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan uang senilai Rp 7.275.000.000 yang akan dibayarkan secara bertahap, namun Yusra tidak memenuhinya.

Saksi Daud Kornelius juga mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 250 juta yang diberikan oleh terdakwa melalui transfer adalah uang operasional dan uang sebesar Rp, 5 miliar yang salah transfer adalah uang yang tidak ada kaitannya dengan kasus terdakwa.

Menanggapi keterangan saksi Pelapor, Daud Kornelis Kamarudin, terdakwa, Yusra Amir menyatakan beberapa keberatannya.

Yusra mengemukakan keberatannya terhadap beberapa poin dalam kesaksian Daud. Pertama, dia membantah sulit dihubungi, kedua, nominal uang yang diajukan bukanlah tawaran langsung dari dirinya, melainkan hasil hitungan dan diskusi bersama, ketiga, Yusra menyatakan bahwa pinjaman sebesar Rp 2 miliar bukanlah pinjaman pribadi semata, melainkan untuk kepentingan usaha bersama, dirinya hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut yakni sebesar Rp. 500 juta, keempat, Yusra menyanggah pernyataan ketidaknyamanan terhadap pihak lain dalam kesepakatan, mengklaim bahwa sebaliknya, pihak lainlah yang menyampaikan ketidaknyamanan kepada dirinya, terakhir, uang sebesar Rp 250 juta yang dia berikan kepada Daud adalah pembayaran cicilan pertama, bukan uang operasional.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com