Sidang Gugatan First Travel Ricuh, Korban Kecewa

Cilodong,  depokupdate.com

Sidang gugatan vonis perdata korban First Travel di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok berlangsung ricuh, setelah Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan sidang tersebut di tunda.

Sidang penentuan nasib ribuan korban penipuan Travel Haji Umrah itu, harus ditunda dengan alasan musyawarah belum selesai.

“Sidang putusan, kami tunda karena musyawarah belum selesai,” Ucap Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di ruang Sidang Pengadilan Negeri, Senin 25 November 2019.

Penundaan tersebut, menyebabkan puluhan jamaah yang hadir kecewa mereka berteriak meminta keadilan. Bahkan salah satu, jamaah wanita pingsan.

Eni Rifqiah, koordinator jamaah mengatakan pihaknya telah menunggu lama vonis perdata kasus tersebut. Namun, hanya dalam waktu lima menit Hakim menyatakan ditunda.

“Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa di tunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya,” katanya.

Selama ini, pihaknya telah melewati masa sulit mulai dari sidang Pidana hingga mengajukan gugatan perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan hak.

“Saya mewakili 3.207 jamaah, dengan totalmkerugian kurang lebih Rp 49 Miliar. Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami,” bebernya.

Sementara itu, Zulherial salah satu jamaah yang jauh – jauh datang dari Kota Palembang ke Depok untuk mengikuti sidang tersebut mengaku emosi. Dirinya sempat memukul meja, karena kesal sidang diundur.

“Intinya, kami meminta ganti rugi apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara,” jelasnya.

Pensiunan Polisi ini mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp 84 Juta untuk memberangkatkan kekuarganya ke Tanah Suci. Namun, tak disangka Zulherial menjadi korban penipuan.

“Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan