Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daut Kornelius Kamarudin.
Sidang Eksepsi Yusra Amir, Dakwaan JPU Dinilai Kurang Cermat



