Sidang Eksepsi Yusra Amir, Dakwaan JPU Dinilai Kurang Cermat

Reporter: YN
Editor: PRM

Keluarga Korban Tuding Penyembunyian Rekaman CCTV oleh Polisi

Dalam pembacaan eksepsi di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa dakwaan terhadap Yusra Amir tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam pasal 143 ayat 4 KUHP. Dengan demikian, mereka menyimpulkan bahwa surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Di sisi lain, dalam tanggapannya, JPU Kejari Depok yang diwakili oleh Putri Dwi Astrini menyatakan akan mempelajari dengan cermat eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Mereka berkomitmen untuk memberikan tanggapan yang tepat dalam agenda sidang lanjutan yang telah diagendakan.

Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daut Kornelius Kamarudin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait