Sidang Eksepsi Yusra Amir, Dakwaan JPU Dinilai Kurang Cermat

by: YN
editor: PRM

Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daut Kornelius Kamarudin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait