GDC, depokupdate.id – Dalam sebuah proses hukum, pertarungan bukan hanya terjadi diarena fakta, tetapi juga pada aspek kecermatan dan kejelasan dalam penyampaian dakwaan. Hal ini menjadi sorotan ketika Kuasa Hukum terdakwa, yang diwakili oleh MA. Siregar dan Partners, menyampaikan pandangan mereka terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yusra Amir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (22/03/2024).
Dalam sidang eksepsi yang berlangsung pada Rabu, (20/03/ 2024), tim penasihat hukum Yusra Amir mengungkapkan kritik mereka terhadap dakwaan yang dianggap kurang cermat dan terkesan dipaksakan oleh JPU Kejari Depok. Mereka mengurai bahwa dakwaan tersebut seolah-olah lebih mengarah pada perkara perdata daripada tindak pidana, sesuai dengan kesimpulan analisa hukum yang mereka susun.
Pendapat ini diperkuat dengan pemahaman bahwa surat dakwaan yang disampaikan tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai motif atau alasan di balik tindakan yang dituduhkan kepada Yusra Amir. Hal ini dinilai bertentangan dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam surat edaran Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan yang diajukan tidak memenuhi standar kejelasan dan kecukupan yang diperlukan dalam proses hukum.