Sepanjang 2021, 10.696 PJU Telah Terpasang

Editor: MAS

depokupdate.com || Sebanyak 10.696 lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sudah terpasang sepanjang tahun 2021. Lampu PJU ini tersebar pada Jalan Protokol di 11 kecamatan se-Kota Depok.

“Berdasarkan kajian, Kota Depok membutuhkan 23 ribu lampu PJU untuk menerangi seluruh titik jalan, sehingga masih menyisakan kurang lebih 12 ribu yang belum terpasang,” ucap Kepala Dishub Kota Depok, Eko Herwiyanto dikutip dari berita.depok.go.id, Jumat (31/12/21).

Menurutnya, untuk 12 ribu lampu PJU yang belum terpasang juga sudah dipetakan. Yakni terdiri dari 3.000 titik adalah lampu PJU di jalan-jalan protokol dan  9.900 titik terletak di jalan lingkungan.

Selain itu, tambah Eko, pihak kelurahan juga sudah didelegasikan untuk menangani pemasangan PJU jalan lingkungan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), masing-masing kelurahan telah mendapatkan pagu anggaran.

“Untuk mengejar kebutuhan PJU di jalan lingkungan, bisa melalui kelurahan karena mereka punya pagu anggarannya sendiri dan lebih tahu prioritas lokasinya,” jelas Eko.

Pihaknya juga terus melakukan pemeliharaan lampu PJU. Untuk itu, belasan personel  disiagakan untuk memantau lampu PJU di Kota Depok.

“Demi memelihara kondisi lampu PJU yang sudah terpasang 15 personel disiagakan dengan armada empat mobil crane, dan satu mobil crane besar,” tambahnya.

Masyarakat juga dapat melapor jika terdapat lampu PJU yang tidak berfungsi ke nomor telepon 02178900083 yang dapat diakses pada jam kerja, bisa juga menghubungi layanan Emergency Call 112 dan aplikasi Sigap.

“Belasan petugas yang bersiaga itu dibagi berdasarkan wilayah timur dan barat. Sebanyak 15 orang dibagi dua wilayah, barat di Pancoran Mas, Sawangan, Limo, Bojongsari, dan Cinere. Kalau timur itu Sukmajaya, Cilodong, Tapos, dan Cimanggis,” pungkas Eko.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com