Sengketa Lahan di Siliwangi, Kantor Hukum ATS Laporkan BPN ke Kementrian ATR dan Hakim PN ke KY

by: YN
editor: MH
Kantor Hukum ATS
Dr(C) Andi Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM.,

‎”Dugaan saya begitu. Apa susahnya lakukan pengukuran ulang,” pungkasnya.

Terpisah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menegaskan pihaknya tidak dalam kendali mafia tanah.

‎Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara. Pihaknya menegaskan tidak ada ruang gerak bagi mafia tanah di Kota Depok.

“BPN Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertanahan Kota Depok,” kata Galang di kantor BPN Kota Depok, Selasa 1 Juli 2025.

‎Pernyataan itu sebagai tanggapan BPN Kota Depok atas ramainya pemberitaan terkait statmen Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi yang menyebut jika BPN Kota Depok diduga memfasilitasi praktek mafia tanah.

‎Masih menurut Galang. Konflik yang mencuat di publik tidak mempengaruhi netralitas BPN Kota Depok. Pihaknya hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai perundang-undangan dalam bidang administrasi Pertanahan.

‎”Kami tetap komitmen memberikan pelayanan yang profesional akuntabel dan berintegritas demi kepentingan masyarakat dan negara,” tambahnya

‎Terkait pencocokan objek sengketa (constatering) yang disampaikan pihak Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, ia menjelaskan jika itu merupakan tahapan dari proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.

‎”Kami akan merespons surat dari kuasa hukum secara tertulis, namun pelaksanaan constatering hanya dapat dilakukan atas perintah PN Depok, bukan atas inisiatif lembaga pertanahan. Hingga saat ini, kami belum menerima relaas atau surat pemberitahuan dari PN Depok terkait permintaan tersebut.” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait