Semangat dan Yakin Warga Harjamukti Ubah Mushola Menjadi Masjid Senilai 2,2 Milyar

Harjamukti,DepokUpdate.Com – Sebuah masjid yang terletak di jalan Putri Tunggal RT03/03 Harjamukti Kecamatan Cimanggis Mulai menjadi perhatian, Hal tersebut lantaran masjid yang awalnya sebuah Mushola dibangun dengan arsitektur dan fasilitas yang mumpuni dengan menghabiskan dana kurang lebih 2,2 Milyar sampai saat ini.

 

Kordinator Pendanaan sekaligus Motivator pembangunan masjid Baiturrahman Nasrulloh Mengatakan semua anggaran didapat dari swadaya masyarakat dan Dermawan.

 

Namun ke depan jika ada bantuan dari pihak lain seperti organisasi dan pemkot dia bersama pengurus lain juga tidak menutup diri.

 

Meski belum terlihat ada sumber dana pada awalnya namun Nasrulloh yang juga sebagai Ketua RT03/03 dan pengurus FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Hanya bermodal nekat dan yakin semua dapat terlaksana.

 

” Kami tidak ngecrek di jalan , Dan saya hanya modal yakin karena ini Rumah Ibadah dan saya percaya ada Allah dan alhamdulillah semua di lancarkan, dan ini juga berkat Wakaf 3 Tokoh masyarakat dan Dukungan warga , ” Ucap Nasrulloh (Selasa, 4/2/20).

 

Meski berada di perkampungan padat mesjid Baiturrahman ini menggunakan jasa kontraktor untuk pembangunan dan arsitekturnya, Tercatat ada beberapa titik CCTV dan Wifi yang disediakan untuk keamanan dan kebutuhan koneksi internet.

Photo Nasrulloh dan Ketua DKM Muchlis

” Kami bangun 2 lantai dengan pintu dan kusen terbuat dari kayu jati,  dan insyallah jumat (7/2/20) akan di gunakan untuk shalat jum’at perdana di masjid ini, ” Jelasnya.

 

Ketua DKM Muchlis mengemukakan meski masih dalam proses pembangunan namun berbagai kegiatan keagamaan tetap rutin dilaksanakan.

 

” Saat ini sebetulnya kami masih minus biaya 355 juta dan insyallah mudah mudahan ada bantuan dan kemudahan, ” Pungkas muchlis.

(DV/DepokUpdate)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan