Seluruh Kelurahan di Kota Depok Berpredikat Kadarhum

Editor: MAS

depokupdate.com || Seluruh Kelurahan di Kota Depok kini menyadang predikat Kelurahan Sadar Hukum (Kadarhum) setelah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kelurahan Mampang dan Kelurahan Bojong Pondok Terong tahun ini mendapat predikat Kadarhum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Selasa (14/12/2021) lalu.

“Dengan tambahan tiga kelurahan ini, maka Alhamdulillah genap 63 kelurahan di Kota Depok mendapatkan predikat kelurahan sadar hukum, baik dari Provinsi Jawa Barat maupun dari Kemenkumham,” ujar Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Salviadona Tri Partita, dilansir berita.depok.go.id, Jumat (17/12/21).

Salviadona menjelaskan, raihan prestasi bergengsi tersebut, tidak terlepas dari empat dimensi yang menjadi penilaian Penghargaan Kadarhum yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2017. Yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.

Pihaknya akan tetap melakukan pembinaan kepada seluruh kelurahan. Pembinaan yang dilakukan berupa evaluasi terhadap aspek-aspek yang menjadi penilai Kadarhum.

“Pembinaannya dilakukan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bekerja sama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum dan HAM.” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com