Sekretaris SWI Depok: Produk Perusahaan Pers Berbeda Dengan Produk Diskominfo

by: YN
editor: PRM
Sekretaris SWI Depok: Produk Perusahaan Pers Berbeda Dengan Produk Diskominfo
Sekretaris SWI Depok: Produk Perusahaan Pers Berbeda Dengan Produk Diskominfo

PANCORAN MAS, depokupdate.id – Bertepatan dengan peringatan World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) tanggal 3 Mei 2025, Sekretaris Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok Riki, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar tetap merawat kebebasan Pers guna menjaga keberlangsungan demokrasi.

“Pers yang bebas, adalah perisai terbaik bagi demokrasi. Jurnalis harus bebas melaporkan berita tanpa takut disensor, diintimidasi atau dibalas,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025), dibilangan Pancoran Mas.

Pasalnya, Ia tidak ingin di Kota Depok terjadi intimidasi atau teror terhadap wartawan maupun media yang kritis terhadap kebijakan Pemkot Depok.

“Jika kita lihat lebih dalam, di Kota Depok ini juga sudah banyak berdiri kantor berita. Jadi, saya sangat menginginkan tidak terjadi peristiwa intimidasi atau teror terhadap wartawan maupun kantor berita, seperti yang terjadi di luar sana,” tegasnya.

Ia pun mendorong Walikota Depok Supian Suri dan Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah, menginstruksikan para Kepala Dinas untuk terbuka terhadap wartawan jika meminta informasi.

Pasalnya, sejumlah wartawan di Depok kerap kesulitan menghubungi atau menemui Kepala Dinas untuk menggali informasi lebih dalam terkait informasi yang awal didapat oleh para jurnalis.

“Teman-teman di Depok sering ngeluh, susah nemuin atau telpon Kepala Dinas buat konfirmasi agar informasi berimbang. Bahkan, tak jarang pintu masuk kantor dinas pun terkunci rapat, tanpa ada petugas yang menjaganya,” bebernya.

Riki juga mengakui, ada sejumlah pejabat Pemkot Depok yang menolak di konfirmasi lantaran mereka sudah diwawancara oleh pegawai Diskominfo.

“Pak Walikota seharusnya menjelaskan kepada para pejabatnya, untuk tidak tertutup terhadap wartawan serta menjelaskan produk perusahaan pers itu, berbeda dengan produk Diskominfo,” imbuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com