Sekretaris DPRD Kota Depok Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka kepada Insan Pers

by: YN
editor: PRM
Sekretaris DPRD Kota Depok Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka kepada Insan Pers

GDC, depokupdate.id – Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, akhirnya angkat bicara terkait insiden pengusiran wartawan yang sempat terjadi di lingkungan sekretariat DPRD.

Dalam pernyataan terbuka di Media Center DPRD Kota Depok, Rabu (18/2/2026), ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung sekaligus menegaskan komitmen perbaikan pelayanan publik.

Kania mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan tugas oleh salah satu stafnya saat menerima tamu, termasuk insan pers yang hendak melakukan peliputan. Ia menegaskan, sebagai pimpinan sekretariat, tanggung jawab tetap berada di pundaknya.

Bacaan Lainnya

“Saya memohon maaf apabila dalam pelaksanaan tugas kami terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Sebagai pimpinan, saya bertanggung jawab atas seluruh jajaran. Jika ada kekhilafan, itu menjadi tanggung jawab saya juga,” ujar Kania dengan nada tegas.

Evaluasi Internal dan Penegasan Standar Pelayanan

Peristiwa tersebut, kata Kania, menjadi bahan evaluasi menyeluruh di internal sekretariat. Usai masa libur, ia langsung memimpin apel internal untuk mengingatkan seluruh personel agar menjadikan standar pelayanan publik sebagai pedoman utama.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Depok Tahun 2022

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip 5S senyum, sapa, salam, sopan, dan santun kepada siapa pun yang datang ke Gedung DPRD, tanpa terkecuali.

“Setiap tamu yang datang harus dilayani dengan baik sesuai SOP. Ini menjadi komitmen kami agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Bantah Isu “Penertiban Wartawan”

Kania juga meluruskan isu yang sempat beredar mengenai adanya rencana “penertiban wartawan” di lingkungan DPRD. Ia memastikan tidak pernah ada kebijakan ataupun pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Menurutnya, hubungan antara sekretariat DPRD dan wartawan selama ini berjalan harmonis. Yang perlu dibenahi, lanjut dia, adalah mekanisme pelayanan internal agar lebih profesional dan tertib sesuai prosedur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait