Sekretaris Dinsos: Anak-anak Berkebutuhan Khusus Harus Difasilitasi dan Diberdayakan

by: YN
editor: PRM
Anak istimewa yang tergabung dalam Rumah Cerebral Palsy (RCP) Kota Depok.
Anak istimewa yang tergabung dalam Rumah Cerebral Palsy (RCP) Kota Depok.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengadakan kegiatan Peringatan Hari Cerebral Palsy Sedunia dan Hari Kepedulian Down Syndrome di Balai Kota Depok, Minggu (05/10/2025).

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (Potads) Kota Depok dan Rumah Cerebral Palsy (RCP) Kota Depok ini menjadi wadah kebersamaan sekaligus ajang kepedulian bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Sekretaris Dinsos Kota Depok, Rina Fitriani Bahar memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Acara ini bukan hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap anak-anak dengan kebutuhan khusus.

“Mereka sangat senang difasilitasi kegiatan seperti ini, sekaligus ini juga menjadi concern kita bersama bagaimana mereka bisa berkembang, berdaya, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Capaian Program Bansos 2024, SWI Depok Gelar Ngobar 3 Kadis

Menurutnya, peringatan ini dilaksanakan dengan berbagai kegiatan, seperti jalan santai, penampilan menari, perkusi, serta berbagi makanan.

“Harapannya, dengan aktivitas yang dilakukan anak-anak ini, mereka dapat semakin berkembang dengan baik. Karena, anak-anak berkebutuhan khusus ini juga bagian yang harus difasilitasi dan diberdayakan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Potads Kota Depok, Junika menyampaikan salah satu kegiatan yang dilaksanakan yaitu berbagi makanan.

Program ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat berbagi bagi anak-anak istimewa untuk bisa berbagi dengan masyarakat sekitar.

“Harapannya, anak-anak tidak hanya mendapatkan perhatian, tetapi mereka juga belajar untuk memperhatikan masyarakat,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait