DEPOKUPDATE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan sekolah di seluruh jenjang pendidikan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), setelah hampir dua tahun pembelajaran secara dalam jaringan (daring). PTMT resmi dilaksanakan pada 4 Oktober sampai 23 Desember 2021.
Sebanyak 1.200 sekolah yang melaksanakan PTMT wajib mematuhi sejumlah aturan,hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor: 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal yang dikeluarkan pada 20 September ini mengatur sejumlah hal terkait pelaksanaan PTMT. Antara lain jumlah siswa untuk PAUD sebanyak 10 siswa sedangkan SD hingga SMA paling banyak 20 siswa per kelas. Pelaksanaan PTMT pada masa transisi hanya diperkenankan dua hari dengan durasi 120 menit.
Selanjutnya, siswa diwajibkan memakai masker dua lapis berupa masker bedah atau masker bedah satu lapis dan masker kain satu lapis. Selain itu, warga sekolah harus dinyatakan sehat,apabila mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.
Warga sekolah dipastikan tidak memiliki gejala Covid-19 atau berstatus konfirmasi, probable, suspek maupun kontak erat Covid-19. Selama masa transisi, kantin sekolah tidak diperbolehkan beroperasi, namun pada masa kebiasaan baru kantin sekolah dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.