Sekjen SWI: Hasilkan Produk Pers Profesional, Wartawan Harus Patuhi UU Pers

Reporter: MH
Editor: DM
Sumber Foto: Fir'ad || Sekjen DPP SWI, Herry Budiman saat memberikan sambutan di acara diskusi publik SWI Depok. (08/06/2023).
Sumber Foto: Fir'ad || Sekjen DPP SWI, Herry Budiman saat memberikan sambutan di acara diskusi publik SWI Depok. (08/06/2023).

“IKP Nasional tahun 2022 yang dibuat Dewan Pers berada di 77,88. Angka ini terus naik dari tahun-tahun sebelumnya. Ini gambaran kemerdekaan pers kita sudah cukup bebas, walau masih banyak terjadi intimidasi dan penganiayaan terhadap teman-teman wartawan” terangnya.

Sepanjang tahun 2022, lanjut Herry, menurut Dewan Pers ada 691 kasus masuk di meja aduan Dewan Pers. Sementara tahun 2021 sebanyak 621 kasus.

Sementara, LBH Pers dalam laporan tahunannya merilis ada 51 kasus di tahun 2022 dengan jumlah korban kekerasan kaitannya dengan kerja jurnalistik mencapai 113 korban.

“Kasus-kasus kekerasan masih menghantui teman-teman pers. Kata Ketua Dewan Pers, Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja” katanya.

Untuk itu, kata Herry, dengan peringatan 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum bagi kita semua untuk terus mengembangkan kemerdekaan pers.

“Momen ini jadikan sebagai pengingat dan ajakan bagi kita semua, pemerintah, masyarakat dan masyarakat pers sendiri untuk terus mengembangkan kemerdekaan pers. Masyarakat punya hak mengetahui informasi yang benar dan itu adalah kewajiban kita dalam menjalankan peran dan fungsi pers.” tutup Herry.

BACA JUGA:  Sekjen SWI Herry Budiman Menyerahkan Berkas ke Dewan Pers 

Diskusi publik yang menghadirkan pemateri ahli pers Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejaksaan Negeri Kota Depok, Praktisi hukum Andi Tatang S, dan Wakil Sekretaris SWI Kota Depok Yusdiansyah serta dipandu Ardhie Gunara itu para peserta antusias mengajukan pertanyaan-pertanyan seputar topik diskusi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait