Sekdiskarpus: Arsip yang Sudah Tidak Bernilai Guna Dimusnahkan Dengan Benar

by: YN
editor: PRM
Pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun. (dok. Narasumber).
Pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun. (dok. Narasumber).

Ia pun menuturkan, kegiatan ini juga selaras dengan arah pembangunan daerah. Penyusutan arsip mendukung tujuan RPJMD Kota Depok 2025–2029, khususnya pada aspek Peningkatan Transformasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital.

Dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, kegiatan penyusutan arsip berkontribusi pada sasaran meningkatnya kuaitas pelayanan publik dan tata kelola digital, sehingga mendukung terwujudnya visi Kota Depok Maju.

“Pengelolaan arsip yang baik merupakan fondasi pemerintahan modern. Arsip yang tertata, termasuk proses pemusnahan yang benar, mendukung percepatan digitalisasi layanan dan administrasi yang lebih efisien,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Peringati Hari Kunjung Perpustakaan, Diskarpus Gelar Dejabuk 2019

Diskarpus Depok berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada Perangkat Daerah dalam pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pemantik bagi perangkat daerah untuk semakin tertib dalam kearsipan, sehingga seluruh proses administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait