Sekdiskarpus: Arsip yang Sudah Tidak Bernilai Guna Dimusnahkan Dengan Benar

by: YN
editor: PRM
Pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun. (dok. Narasumber).
Pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun. (dok. Narasumber).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok melakukan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun. Langkah ini menjadi bagian dari penyusutan arsip secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan akuntabel.

Sekretaris Diskarpus Kota Depok, Yana Ariatna menuturkan, pemusnahan arsip merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan arsip dinamis. Proses ini dilakukan setelah verifikasi, penilaian nilai guna, serta memastikan arsip telah melewati masa simpan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah mengenai prosedur pemusnahan arsip, memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, serta mengukuhkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan efisien,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Bacaan Lainnya

Yana menegaskan, pemusnahan hanya dilakukan terhadap arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun pertanggungjawaban. Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan terverifikasi.

BACA JUGA:  Siti Chaerijah : Diskarpus Go Smart City

“Kami memastikan arsip yang sudah tidak bernilai guna dapat dimusnahkan dengan benar, mulai dari persetujuan, penyusunan berita acara, hingga metode pemusnahan yang sesuai standar kearsipan nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus Depok, Yulia Oktavia menjelaskan, setiap Perangkat Daerah menghasilkan berbagai jenis arsip sebagai bukti akuntabilitas dan dasar pengambilan keputusan. Seiring waktu, volume arsip yang terus meningkat perlu dikelola agar tidak menimbulkan penumpukan yang menghambat efektivitas kerja.

“Berdasarkan JRA, terdapat arsip dengan masa simpan di bawah 10 tahun yang setelah lewat retensinya dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi dan mengoptimalkan ruang penyimpanan,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait