Sekda Kota Depok Sampaikan Janji Walikota dan Wakil Walikota, Pemerintah Kota Depok Hadir Punya Tujuan Ingin Mensejahterakan Rakyatnya

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Cimanggis – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok H. Supian Suri menghadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Senin malam (02/10/2023) di Masjid Jami Raudhatul Jannah kampung Rumbut, RT 04 RW 09 Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS) Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Supian Suri mengatakan, sejumlah realisasi janji politik Walikota dan Wakil Walikota Depok yang sudah ditunaikan selama menjabat. Pemerintah Kota Depok ingin mensejahterakan masyarakatnya.

Diantaranya menurut Supian, 10 janji politik atau program prioritas pemerintahan Idris-Imam sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok. Di antaranya, dana senilai Rp 5 miliar per kelurahan akan direalisasikan pada tahun 2023 sesuai mekanisme penganggaran yang ada.

“Misalnya insentif pemimbing rohani sudah direalisaikan, tahun lalu pihaknya memberikan kepada pembimbing rohani dengan besaran intensif dari Rp 250.000 per tiga bulan, setiap meningkat tahun ini jumlah penerimanya menjadi 1.000 pembimbing rohani dan anggarannya diperbesar menjadi Rp. 350.000 per tiga bulan,” ujarnya.

“Insentif guru honor dan swasta juga sudah diatur dan disesuaikan pada tiap tingkat pendidikan. Semoga dapat terealisasi,” paparnya.

Ada juga program mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Depok, Wirausaha Baru, perempuan Pengusaha, yang nanti ada realisasinya di 11 Kecamatan, serta pengembangan wifi gratis, kami akan terus perpanjang di setiap RW.

“Kemudian Kartu Depok Sehat (KDS) juga sudah kami launching dengan tujuh layanan manfaat. Dari mulai BPJS gratis, rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), santunan kematian, beasiswa bagi pelajar dan seterusnya,” tuturnya.

“Terakhir Mari bersama-sama kita bergandengan tangan, bergotong royong menghadapi berbagai tantangan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Supian Suri. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com