Sekda Depok Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas di Damkar

by: YN
editor: PRM
Sekda Depok Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas di Damkar
Sekda Depok Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas di Damkar

GDC, depokupdate.id – Apel pencanangan Zona Integritas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur, Kamis (04/12/2025).

Pencanangan ini menjadi langkah awal Damkar Depok menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sebagai instansi yang bekerja dalam kondisi darurat dan berisiko tinggi, Damkar dituntut memberikan layanan yang cepat, tepat, dan dapat dipercaya.

“Integritas bukan hanya tuntutan administrasi, tetapi kebutuhan utama untuk memastikan setiap layanan berjalan profesional, cepat, tepat, dan berkeadilan,” ujarnya usai kegiatan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan peran strategis petugas Damkar yang setiap hari berhadapan dengan situasi kritis dan membutuhkan ketangkasan, kerja sama tim, serta kesiapsiagaan maksimal. Penerapan Zona Integritas diyakini dapat memperkuat budaya kerja yang bersih sekaligus memberikan kepastian prosedur dalam layanan keselamatan.

BACA JUGA:  Pj Sekda Ajak Generasi Z Ikut Lestarikan Budaya Asli Depok

“Dengan implementasi yang konsisten, kualitas profesionalisme aparatur Damkar diharapkan terus meningkat, sekaligus mendorong kepercayaan publik terhadap layanan keselamatan di Kota Depok,” tambahnya.

Pembangunan Zona Integritas menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi, respons cepat, dan transformasi pelayanan. Ia berharap Damkar Depok dapat meraih predikat WBK dan melangkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Komitmen integritas tidak hanya dibangun melalui dokumen dan deklarasi, tetapi melalui disiplin individu, keteladanan pimpinan, budaya kerja kolektif, dan konsistensi menjalankan nilai-nilai akuntabilitas,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait