Sekda Depok: Penyusunan RKPD Membutuhkan Komitmen dan Kesungguhan Kita Semua

by: YN
editor: PRM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, membuka acara sidang kelompok Musrenbang RKPD 2027 secara virtual zoom meeting.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, mengajak seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai langkah menuju Depok Maju.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka sidang kelompok Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang De’Cor, Lantai 5 Balai Kota Depok, Rabu (08/04/2026).

“Penyusunan RKPD 2027 membutuhkan komitmen dan kesungguhan dari kita semua. Seluruh perangkat daerah diharapkan mampu memahami serta mengidentifikasi usulan masyarakat sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan tema RKPD 2027, yaitu Peningkatan Daya Saing Daerah Menuju Depok Maju. Tahun 2027 juga menjadi tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2025–2029.

BACA JUGA:  Sekda Depok Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas di Damkar

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen RKPD 2027 berpedoman pada visi dan misi daerah, serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Provinsi dan Nasional Tahun 2027, dengan tetap memperhatikan isu strategis dan dinamika pembangunan.

“Melalui sidang kelompok ini, diharapkan lahir rumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan visi RPJMD 2025–2029 ‘Bersama Depok Maju’,” jelasnya.

Mangnguluang menambahkan, pada tahun ketiga kepemimpinan Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, sejumlah program unggulan akan mulai direalisasikan, diantaranya pemerataan dan revitalisasi sarana prasarana pendidikan, bimbingan belajar gratis bagi 2.000 siswa untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri, serta pemberian beasiswa atau bantuan kuliah gratis.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait